Kenali Rupiah Logam Tidak Layak Edar

Money Koin - Koleksi Uang Kuno. Rupiah Logam yang dapat diedarkan kembali adalah Rupiah Logam yang memenuhi kriteria layak edar sebagaimana yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini yang berwenang adalah Bank Indonesia, sebagaiman dijelaskan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memberikan mandat bagi Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran dan/atau Pencabutan Rupiah, yaitu :
  • Rupiah logam asli; 
  • Tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor dan korosi; 
  • Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong dan bengkok/lekuk; 
  • Memiliki bentuk standar.
Perhatikan gambar dibawah ini yang merupakan Kriteria Rupiah Logam Tidak Layak Edar.


Jadi, dalam rangka menjaga kualitas Rupiah yang beredar di masyarakat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan untuk mengganti Rupiah yang tidak layak edar dengan Rupiah yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga Rupiah yang beredar dalam kualitas yang baik sehingga mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.

(Sumber :  Buku Panduan Uang Rupiah, Cetakan Kedua, Desember 2011)

0 Response to "Kenali Rupiah Logam Tidak Layak Edar"

Post a Comment